Saturday 6 August 2011

MATERI PEMBELAJARAN PAI: KELAS 7 SEMESTER I

Standar Kompetensi:

7. Memahami tata cara salat jamaah dan munfarid.

Kompetensi Dasar:

7.1 Menjelaskan pengertian salat jamaah dan salat munfarid.

7.2 Mempraktikkan salat jamaah dan salat munfarid.

Shalat berjamaah sangat besar pahalanya dan manfaatnya bagi kita. Rasulullah sangat

menekankan umatnya untuk menjaga shalat berjamaah.

Khususnya shalat wajib yang lima waktu. Bila semangat kita sedang turun, hidup kita sedang lesu, kondisi kejiwaan kita tidak tenang, maka cobalah shalat lima waktu secara berjamaah. InsyaAllah, semua itu akan terobati. Selain itu, shalat lima waktu yang dilakukan secara berjamaah jauh lebih banyak pahalanya. Sebagaimana hadits Rasulullah:

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar Rasulullah saw. Bersabda : keutamaan sal

at jamaah itu melebihi salat sendirian sebanyak 27 derajat”

A. Pengertian Shalat Jamaah dan Munfarid

1. Pengertian Salat Jamaah

Secara bahasa, jamaah artinya berkumpul. Jadi, salat jamaah ialah salat yang dikerjakan atau dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan terdiri dari imam dan makmum dengan persyaratan tertentu. Orang yang mimimpin salat jamaah disebut imam, sedangkan orang yang mengikuti imam disebut makmum. Hukum salat jamaah adalah sunah muakkad, artinya salat jamaah sangat dianjurkan untuk selalu dilakukan.

2. Pengertian Salat Munfarid

Secara bahasa, munfarid berarti sendiri. Jadi, salat munfarid adalah salat yang dilakukan sendirian baik salat wajib maupun salat sunah.

B. Ketentuan Shalat Jamaah

1. Syarat-Syarat Imam

Syarat-syarat imam meliputi:

a. mempunyai pengetahuan yang lebih dalam hal salat,

b. dapat membaca Al Quran dengan fasih dan benar.

c. mumayyiz, artinya balig, berakal sehat, dan dapat membedakan antara yang hak dan yang batil,

d. lebih utama jika imamnya lebih tua,

e. berniat menjadi imam,

f. imam laki-laki, makmumnya kaum laki-laki dan perempuan. Imam perempuan hanya boleh mengimami kaum perempuan.

Hal-hal yang makruh menjadi imam yaitu:

dibenci oleh masyarakat,

bacaannya buruk,

imamnya belum balig, dan

imam yang belum khitan.

2. Syarat-Syarat Makmum

Syarat-syarat makmum meliputi:

a. berniat mengikuti imam,

b. mengikuti imam dalam setiap gerakannya,

c. imam dan makmum harus berada dalam satu tempat,

d. tempat berdiri makmum tidak diperbolehkan melebihi tempat berdirinya imam, dan

e. makmum hendaknya mengetahui gerak-gerik imamnya.

Makmum yang mengikuti imam sejak awal disebut makmum muwafik. Sedangkan makmum yang tertinggal disebut makmum masbuk.

Ketentuan bagi makmum masbuk:

apabila makmum sempat takbiratul ihram sebelum iman rukuk, maka hendaklah makmum membaca Surah Al Fätihah,

jika imam telah rukuk, sedang makmum belum selesai membaca selesai Surah Al Fätihah, maka makmum hendaknya rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan Surah Al Fätihah,

apabila makmum mendapati iman sedang rukuk, makmum segera takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam.

Makmum yang mengikuti imam dari rukuk, ia mendapatkan rakaat itu dengan sempurna. Apabila mengikuti imam lewat dari rukuk, seperti imam sedang iktidal atau sujud dan lainnya, maka sama saja makmum tidak ikut rakaat tersebut. Sehingga setelah imam memberi salam, makmum berdiri lagi menambah kekurangan rakaat yang ketinggalan.

3. Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang Boleh Meninggalkan Salat Jamaah

Hal-hal yang menyebabkan seseorang boleh meninggalkan salat jamaah, antara lain:

a. takut adanya bahaya,

b. lapar dan haus sedangkan makanan dan minuman telah tersedia,

c. sakit yang menyebabkan kesulitan untuk pergi ke tempat salat jamaah,

d. hujan yang menyusahkan perjalanan ke tempat jamaah, dan

e. adanya angin yang sangat kencang.

C. Praktik Shalat Berjamaah

1. Tata Cara sebagai Imam

Sebelum salat berjamaah dimulai, hendaknya imam melakukan hal-hal berikut.

a. imam menghadap ke makmum, apabila ada saf yang kurang rapi, imam menyuruh supaya dirapikan dan diluruskan.

b. imam menyuruh para jamaah supaya meluruskan safnya,

c. imam menyuruh para jamaah supaya memenuhi saf yang masih longgar sehingga rapat antara satu dan yang lainnya,

d. apabila saf sudah rapi dan teratur, imam memulai salat berjamaah dengan khusyuk, tumakninah, tidak terlalu cepat, dan tidak terlalu lama.

Saf yang paling baik dalam salat jamaah adalah saf yang paling depan dan pahalanya lebih besar dibanding dengan saf lainnya.

2. Tata Cara Pengaturan Saf

Tata cara pengaturan saf dalam salat jamaah yaitu:

a. jika makmumnya hanya seorang laki-laki, maka makmum tersebut hendaknya berdiri di belakang imam agak ke samping kanan,

b. apabila makmumnya terdiri dari dua orang laki-laki, maka safnya satu orang di sebelah kiri dan yang satu di sebelah kanan imam,

c. jika makmum terdiri dari dua orang perempuan atau lebih, maka makmumnya berada di belakang imam dan berjajar rapat,

d. jika makmum terdiri atas beberapa orang laki-laki, maka makmumnya berjajar di belakang imam dengan rapat,

e. jika makmumnya terdiri dari dua orang perempuan, maka makmum itu berada di belakang imam,

f. jika makmumnya terdiri dari laki-laki, wanita dewasa, dan anak-anak (wanita dan laki-laki), maka saf laki-laki berada paling depan, di belakangnya adalah saf anak laki-laki, kemudian saf anak perempuan, dan saf paling akhir untuk wanita dewasa.

3. Tata Cara sebagai Makmum

Hal-hal yang harus dilakukan oleh makmum, antara lain:

a. memenuhi saf yang masih kosong,

b. merapatkan, meluruskan, dan merapikan saf,

c. apabila imam mengucapkan, “Sawwü Sufüfakum fainna taswiyyatassufüfi min tamämis-sholäh” maka makmum menyahut dengan ucapan, “Sami‘nä wa atha‘nä.”

d. mengikuti gerak gerik imam sejak takbiratulihram hingga salam,

e. membaca ämïn,

f. Apabila imam lupa tidak melakukan salah satu rukun salat, makmum mengingatkanya dengan mengucapkan “Subhänalläh” bagi makmum laki-laki. Sedangkan bagi makmum perempuan dengan tepuk tangan.

D. Hikmah Shalat Jamaah

Hikmah salat jamaah antara lain:

1. memupuk silaturahmi sesama jamaah,

2. membina rasa persamaan derajat di hadapan Allah,

3. memperoleh pahala 27 derajat,

4. terjalin komunikasi yang baik antara jamaah yang satu dengan yang lainnya,

5. memupuk kerukunan sesama jamaah,

6. memperkuat ukhuwah islamiyah,

7. meningkatkan syiar Islam, dan

8. mendidik kedisiplinan diri.

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!