Saturday 23 July 2011

Materi PAI SMP Kelas 7 Semester 1

Standar Kompetensi : 5. Memahami ketentuan-ketentuan taharah.

Kompetensi Dasar : 5.1 Menjelaskan perbedaan hadas dan najis.

5.2 Menjelaskan ketentuan-ketentuan mandi wajib.

A. Thaharah

1. Pengertian Taharah

Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.

2. Macam-MacamTaharah

Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.

b. Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.

3. Macam-Macam Air

Berdasarkan hukum syar‘i, air dibagi menjadi:

a. Air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan. Air tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau bersuci, masak, minum, dan mandi.

Contohnya: air hujan, air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.

b. Air musta‘mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan air yang sedikit yang sudah berubah.

c. Air musamma, yaitu air yang suci dan menyucikan, namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Misalnya: air yang terjemur oleh matahari dalam bejana.

d. Air mutanajis, yaitu air yang tidak dapat dipergunakan untuk berbagai hal, baik untuk konsumsi atau untuk bersuci.

4. Macam-Macam Najis

Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi empat, yaitu:

a. Najis berat atau najis mugallaÊah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.

b. Najis sedang atau najis mutawassiÓah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.

Najis mutawassiÓah dibagi menjadi:

Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.

Najis hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.

c. Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.

d. Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Contohnya : darah nyamuk.

5. Pengertian Hadas

Secara bahasa, hadas berarti berlaku atau terjadi. Sedangkan menurut istilah sayr‘i, hadas berarti sesuatu yang menyebabkan seseorang harus bersuci. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah.

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

6. Macam-Macam Hadas

Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.

a. Hadas kecil

Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:

sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,

bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,

menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,

tidur dalam keadaan tidak tetap, dan

hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan.

Adapun cara meng hilangkan hadas kecil adalah dengan bewudu atau tayamum.

b. Hadas besar

Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain:

bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak,

keluarnya darah haid dan nifas,

keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan

orang yang mati.

Adapun cara menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau janabah.

B. MANDI WAJIB

Mandi wajib adalah mengalirkan atau meratakan air yang suci dan menyucikan ke seluruh tubuh disertai niat dengan tujuan menghilangkan hadas besar. Niat inilah yang membedakan antara mandi biasa, mandi sunah, atau mandi wajib. Mandi wajib juga dikenal dengan mandi jinabah atau janabah.

1. Rukun Mandi Wajib

Rukun mandi wajib yaitu:

a. niat, artinya berniat atau menyengaja menghilangkan hadas besar,

b. meratakan air ke seluruh tubuh, dan

c. membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.

2. Sebab-Sebab Mandi Wajib

Hal-hal yang menyebabkan seseorang mandi wajib, yaitu:

a. bersetubuh, baik keluar mani atau tidak,

b. keluar mani,

c. nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan,

d. haid, yaitu bagi wanita telah berhenti dari haid, maka ia wajib mandi besar, dan

e. meninggal dunia, orang Islam yang masih hidup wajib memandikan orang Islam yang meninggal dunia, kecuali mati syahid.

3. Sunah-Sunah Mandi Wajib

Sunah-sunah mandi meliputi:

a. membaca basmalah,

b. berwudu sebelum mandi,

c. menggosok-gosok seluruh badan,

d. mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri, dan

e. dilakukan secara berturut-turut.

4. Cara Mandi Wajib

Cara mandi wajib meliputi:

a. membasuh kedua tangan terlebih dahulu dengan niat ikhlas karena allah swt.,

b. membasuh kemaluan dengan tangan kiri, kemudian menggosokkan tangan ke tanah atau yang lain (jika sekiranya ada bekas darah atau air mani yang melekat di tangan),

c. berwudu,

d. memasukkan jari-jari dengan dibasuhi air ke pangkal rambut,

e. menuangkan air ke atas kepala tiga kali, diteruskan seperti mandi biasa,

f. membasuh kedua kaki (mendahulukan kaki kanan daripada yang kiri).

3 komentar:

Acep Mulyana said...

terimakasih atas informasinya sangat bermanfaat ..

EL said...

Terimakasih banyak... mabruk

Detective Canon said...

arigatou...

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!