1. Prioritas pembangunan pendidikan tahun 2012 diarahkan untuk “meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal di semua jenjang pendidikan”.
2. Kebijakan pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2012:
a) Meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas jangkauan pemerataan pendidikan untuk stimulus bagi daerah,àb) Penyediaan BOS bagi siswa setingkat SD dan SMP dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan BOS daerah
c) Rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang kurang layak di berbagai pelosok desa
d) Pemberian beasiswa bagi siswa miskin pada semua jenjang pendidikan. Di tingkat pendidikan tinggi diberikan beasiswa peningkatan prestasi akademik, bantuan belajar mahasiswa, dan beasiswa Bidik Misi (bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya hidup kepada para mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai, namun kurang mampu secara ekonomi).
e) Peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan
3. Anggaran pendidikan tahun 2012 direncanakan sebesar Rp. 286,6 triliun atau 20,2 persen dari APBN. Anggaran Kemdiknas (terbesar ketiga setelah Kemhan dan KemPU) direncanakan sebesar Rp. 57,8 triliun.
4. Pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2012, antara lain untuk:
a) Penyediaan dana BOS sebesar Rp. 23,6 triliun bagi seluruh siswa SD dan SMP
b) Penyediaan dana tunjangan profesi guru PNSD sebesar Rp. 30,6 triliun atau naik Rp. 12,1 triliun (65 persen) dari APBN-P 2011
c) Penyediaan dana tunjangan tambahan penghasilan guru PNSD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru sebesar Rp. 2,9 triliun.
d) Rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang tidak layak
e) Penyediaan beasiswa siswa miskin pada semua jenjang pendidikan
3. Hasil yang diharapkan. Melalui pelaksanaan prioritas, kebijakan dan kegiatan di atas diharapkan “dapat mewujudkan pendidikan yang lebih merata dan lebih berkualitas kepada warga bangsa di seluruh
0 komentar:
Post a Comment